Berdasarkan peraturan Rektor No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan tata Kerja Unsur Dibawah Rektor, Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) bertanggung jawab secara langsung kepada Rektor untuk melaksanakan penjaminan mutu internal di tingkat universitas. Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) memiliki dua divisi yaitu divisi akreditasi dan divisi penjaminan mutu. BPMI dibantu oleh Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) ditingkat fakultas
Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP. Gugus Penjamin Mutu Internal (GPMI) FIP UNP melaksanakan sistem penjaminan mutu internal di tingkat fakultas hingga tingkat program studi. Fakultas mengajukan calon anggota penjaminan mutu tingkat Fakultas untuk diseleksi oleh Badan Penjaminan Mutu Internal UNP kemudian ditunjuk satu orang Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) melalui SK Rektor No.02/UN35/KP/2024. Tugas GPMI adalah memastikan terlaksananya sistem PPEPP yaitu: Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi (P) Evaluasi Standar Pendidikan Tinggi (E), Pengendalian Standar Pendidikan Tinggi (P) di tingkat fakultas berupa: monitoring dan evaluasi pembelajaran setiap semester, penyiapan Audit Mutu Internal (AMI) dan survey kepuasan pengguna (Gambar 2). Tugas utama GPMI adalah: 1. menyiapkan bahan pemantauan, menyiapkan bahan koordinasi, menyiapkan bahan supervisi, menyiapkan bahan kosultasi, dan menyiapkan bahan telaah hasil. 2. Melakukan pelaksanaan pendampingan akreditasi program studi di Fakultas/Sekolah